Masyarakat merupakan sekumpulan individu yang hidup bersama yang
saling berinteraksi dan saling bergantung satu sama lain. Karena dalam
masyarakat terdiri atas individu – individu yang berbeda maka banyak pula
kepentingan – kepentingan dari individu – individu tersebut yang berbeda. Nah,
kepentingan yang berbeda ini sering menyebabkan konflik. Konflik kepentingan
ini sering dinamakan conflict of interest.
Konflik biasanya akan
menyebabkan disorganisasi atau perpecahan. Untuk menghindari disorganisasi atau
perpecahan tersebut maka digunakanlah hukum sebagai penengah. Hukum sendiri
berarti sekumpulan aturan atau norma yang bersifat mengikat yang dibuat oleh
masyarakat dan sering kali dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam bertindak
maupun bertingkahlaku. Jadi, hukum itu sendiri ada karena masyarakat.
Hukum itu sendiri dapat berperan disaat masyarakat itu berkonflik
maupun disaat masyarakat itu tidak berkonflik. Peranan hukum dissat masyarakat
berkonflik misalnya adalah ketika seorang mahasiswa naik angkot dari rumah ke
kampus namun dia tidak membayar ongkos angkot tersebut. Maka dalam contoh ini
digunakanlah hukum sebagai penengah dalam konflik antara sopir angkot dengan
mahasiswa tersebut. Nah, peranan hukum disaat masyrakat tidak berkonflik
misalnya seorang mahasiswa naik angkot dari rumah ke kampus dan mahasiswa itu
membayar ongkos angkotnya. Maka disini mahasiswa telah menaati hukum yang ada.
Namun, biasanya ketika konflik tersebut berhasil diatasi.
Masyarakat yang terlibat konflik yang berhasil diatasi tersebut akan menjadi
lebih solid. Atau dengan kata lain konflik juga dapat menyatukan masyarakat.
Selain untuk mengatasi konflik dalam masyarakat hukum juga berperan
sebagai control social. Hukum sebagai control social berarti hukum itu
membatasi individu dalam masyarakat tersebut dalam bertindak maupun
bertingkahlaku. Maksudnya membatasi disini adalah mengharuskan masyarakat untuk
bertindak ataupun bertingkahlaku sesuai dengan norma – norma atau aturan –
aturan yang ada dan telah disepakati oleh masyarakat tersebut.
Jadi sebenarnya tujuan hukum itu sangat sederhana tapi juga sangat
penting sekali. Tujuan hukum yaitu menegakan keadilan. Jika tujuan ini telah
tercapai maka akan terlihat pula peranan hukum tersebut. Peranan hukum adalah
menciptakan ketertiban,keamanan,kedamaian,serta keselarasan dalam masyarakat.
Jika tujuan dan peran hukum ini dapat tercapai maka akan tercapailah pula
persatuan dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar