Senin, 30 November 2015



A.                Sistem Hukum Kontinental

Sistem hukum continental atau yang juga dikenal sebagai Civil Law adalah system hukum yang berkembang di Negara-negara eropa kecuali Inggris. Sistem hukum ini bersumber dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar Justianus. Abad ke-5 SM (527-565). Peraturan-peraturan hukumnya berasal dari kaidah – kaidah hukum khaisar Justianus yang disebut dengan Corpus Juris Civilis.  Prinsip hukum yang ada dalam Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara – negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia.
Prinsip utama dari system hukum continental yaitu bahwa hukum memiliki kekuatan yang mengikat karena peraturannya berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Yang menjadi tujuan utama dari Sistem hukum ini adalah kepastian hukum. Untuk mencapai kepastian hukum berarti hukum harus dirumuskan secara tertulis. Sistem hukum ini menganggap tidak ada hukum selain undang-undang. Hakim dalam system hukum ini tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang dapat berlaku umum. Hakim hanya berfungsi untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan sesuai batas wewenangnya. Sehingga hakim sering disebut sebagai corong undang-undang.
Terdapat 2 golongan dalam sumber-sumber hukumnya, yaitu :
1.                  Hukum Publik
Hukum yang mengatur tentang kekeuasaan dan wewenang pemerintah serta hubungan pemerintah dengan warga negaranya. Yang termasuk hukum public adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
2.                  Hukum Privat
Hukum yang mengatur tentang hubungan Antara orang per orang atau individu antar individu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya termasuk masalah ekonomi. Yang termasuk hukum Privat adalah Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Internasional, dan Hukum Perdata Internasional.

B.                 Sistem Hukum Anglo Saxson

Sistem hukum anglo saxson mula-mula berkembang di Negara Inggris. Sistem hukum anglo saxon sering juga disebut Common Law atau juga Unwriten Law, hukum tidak tertulis. System hukum ini berkembang di Negara-negara persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Canada, dan Amerika Serikat.
Sumber hukum dari system hukum ini adalah kumpulan-kumpulan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan tetap dan mengikat atau yang sering disebut Yuris Prudensi. Selain itu kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis, dan peraturan administrasi Negara juga diakui. Sumber hukum tersebut tidak dikodifikasikan sehingga tidak tersusun secara sistemmatis.
Dalam system hukum anglo saxson seorang hakim memiliki wewenang lebih besar dibanding hakim dalam system hukum continental. Hakim dalam system hukum anglo saxon tidak hanya bertugas menetapkan dan menafsirkan hukum saja melainkan juga memiliki wewenang besar dalam membentuk suatu tatanan hidup masyarakat. Seorang hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Bahkan seorang hakim dapat membuat suatu prinsip-prinsip hukum baru yang dapat digunakan hakim lain kelak untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sama seperti system hukum continental, system hukum anglo saxon juga membagi hukum dalam 2 golongan. Pada dasarnya tidak ada perbedaan untuk hukum publiknya. Namun, pada hukum privat memiliki sedikit perbedaan. Dimana hukum privat dalam sistem hukum anglo saxon lebih ditujukan kepada kaidah – kaidah hukum tentang milik (law of property), hukum tentang orang(law of persons), hukum perjanjian(law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts).

C.                Perbedaan Sistem Hukum Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon

1.                  Hukum dalam system hukum continental adalah suatu nilai yang ideal yang berkaitan dengan apa yang seharusnya (das sollen). Sedangkan pada system hukum anglo saxon hukum adalah suatu kenyataan yang ditaati atau tidak ditaati oleh masyarakat (das sein).
2.                  Sumber Hukum system hukum continental adalah peraturan-peraturan hukum tertulis biasanya berupa undang-undang. Sedangkan pada system anglo saxon sumber hukum dapat berupa yuris prudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan hukum tertulis, maupun peraturan administrasi.
3.                  System hukum continental dikenal dengan adanya kodifikasi hukum. Sedangkan pada system hukum anglo saxon tidak dikenal adanya kodifikasi hukum.
4.                  Pada system hukum continental putusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai sumber hukum. Namun, Pada system hukum anglo saxon putusan hakim terdahulu dijadikan sebagai sumber hukum.
5.                  Tugas hakim pada system hukum continental tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Sedangkan Pada system Anglo Saxon bertugas menafsirkan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara.

1 komentar:

  1. Sistem Hukum Kontinental mengandalkan Undang Undang yang dibuat oleh parlemen, sementara Sistem Hukum Anglo Saxon mengandalkan keputusan hakim

    BalasHapus

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget