Diskriminasi adalah suatu perlakuan atau tindakan khusus yang
membedakan seseorang atau individu yang didasarkan oleh karakteristik tertentu
yang ada dalam diri individu tersebut. Misalkan suku, ras, agama, ekonomi, ciri
fisik, gender, dan masih banyak lagi yang lainnya. Diskriminasi ini sering
dipandang negative oleh sebagian besar orang karena pada dasarnya diskirminasi
itu tidak mencerminkan keadilan. Namun, apakah perlakuan khusus atau pembedaan
tersebut selalu berdampak negative? Apakah bisa perlakuan khusus atau pembedaan
tersebut dianggap sebagai seseuatu yang positif?
Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa diskriminasi dianggap
negative karena tidak mencerminkan keadilan didalam masyarakat. Selain itu
diskriminasi juga cenderung membuat kaum minoritas yang didiskriminasikan
semakin tertekan. Kaum mayoritas yang selalu memimpin akan semakin
sewenang-wenang.
Pada dasarnya diskriminasi itu tidak dibenarkan. Hal ini
dikarenakan bahwa kedudukan semua manusia itu sama dan sederajat. Semua manusia
memiliki hak asasi dan memiliki martabat yang harus kita jaga dan kita junjung
tinggi bersama. Sering kali banyak pihak yang merendahkan dan menjatuhkan hak
asasi dan martabat sesama manusia. Banyak sekali tindakan diskriminasi yang
terjadi di Negara kita ini. Sebagai contoh saya akan mengambil isu diskriminasi
disabilitas.
Di Negara kita ini Republik Indonesia, disabilitas masih belum
mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini bisa kita lihat dari
sarana prasarana yang belum dapat bisa diakses secara mandiri oleh para
penyandang disabilitas. Misalnya toilet umum untuk para penyandang tunadaksa, elevator yang dilengkapi dengan tombol yang
timbul dan suara untuk penyandang tunanetra, dan masih banyak lagi yang
lainnya. Kita tinggalkan masalah fasilitas umum untuk membahas masalah
diskriminasi di bidang pendidikan. Di masa sekarang ini para penyandang
disabilitas sudah bisa untuk masuk dan memperoleh pendidikan di institusi
pendidikan umum atau yang biasa kita sebut sebagai sekolah inklusi. Akan
tetapi, masih banyak institusi pendidikan yang melakukan penolakan terhadap
penyandang disabilitas yang hendak menempuh pendidikan di institusi tersebut.
Tidak jarang bahwa masalah ketidak sempurnaan fisik yang dijadikan alasan
penolakan oleh pihak institusi pendidikan tersebut. Ini adalah salah satu
tindakan diskriminatif yang bersifat negative.
Lalu bagaimana dengan tindakan diskriminatif yang bersifat positif?
Sesuai dengan pengertian yang dikemukakan diatas, diskriminasi adalah pemberian
perlakuan atau tindakan khusus yang membedakan. Maka pertanyaan selanjutnya
apakah pembedaan ini harus selalu dianggap negative? Maka untuk lebih jelasnya
akan dijelaskan dengan contoh-contoh nyata seperti dibawah ini.
Sejak jaman hindia belanda Indonesia menerapkan hukum yang
cenderung diskriminatif. Ada hukum untuk golongan eropa,golongan pribumi, dan
golongan timur asing. Akan tetapi jangan melihat pembedaan ini sebagai sesuatu
yang negative terlebih dahulu. Dengan pembedaan tersebut maka sisi positifnya
adalah eksistensi penduduk yang beraneka ragam tersebut diakui.
Contoh lain, masuk dalam dunia disabilitas kembali. Jika ada
seorang tunanetra hendak naik pesawat terbang. Ia harus memberikan laporan
terlebih dahulu kepada pihak maskapai. Hal ini dilakukan karena pihak maskapai
akan melakukan persiapan khusus terlebih dahulu sebelum pesawat lepas landas.
Tunanetra tersebut akan mendapat tempat duduk yang mudah diakses dan akan
mendapat perlakuan khusus. Hal-hal diatas dilakukan untuk memudahkan si
tunanetra dan memudahkan para awak kabin untuk melakukan evakuasi jika terjadi
hal yang tidak diinginkan.
Contoh ilustrasi, jika ada seorang penyandang tunagrahita
(keterlambatan perkembangan mental) yang aktif. Kita tau bahwa tunagrahita itu
biasanya memiliki fantasi yang hebat. Suatu sore Ia pergi berjalan-jalan di
sekitaran kompleks rumahnya sendirian. Lalu dalam pikirannya muncul sebuah
fantasi dan keinginan untuk berjalan-jalan dengan mengendarai sebuah sepeda
motor. Disebuah jalan yang kebetulan Ia lewati, ada sebuah motor yang terparkir
dan kuncinya masih menancap. Lalu, Ia melakukan sesuai apa yang ada dalam
fantasi dan apa yang Ia inginkan. Ia berjalan-jalan menggunakan sepeda motor
dengan senang dan gembira. Disisi lain sang pemilik sepeda motor kebingunan
mengetahui sepeda motornya hilang. Sang pemilik motor itu akhirnya melaporkan
ke pihak yang berwenang. Dan si tunagrahita ini akhirnya diproses oleh pihak
berwenang dan dikenai sanksi hukum.
Dalam ilustrasi diatas apakah memang seharusnya penyandang
tunagrahita tersebut mendapatkan sanksi hukum yang sama seperti orang pada
umumnya? Perlu kita ingat bahwa tunagrahita itu mungkin secara fisik biologis
dan secara umur Ia bisa dikatakan dewasa. Akan tetapi, mereka mengalami
keterlambatan dalam perkembangan mentalnya. Maka sudah seharusnya mereka
mendapatkan perlakuan yang berbeda dihadapan hukum untuk tercapainya suatu
keadilan bagi semua pihak.
Jadi pada intinya tidak semua perlakuan diskriminasi itu bersifat
negative. Diskriminasi bersifat negative apabila perlakuan itu memang bermaksud
untuk mempersulit atau lebih ekstreamnya lagi bertujuan untuk menyingkirkan
kita. Diskriminasi bisa dikatakan sebagai suatu yang bersifat positif apabila
diskriminasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah kita dan
memberikan kita suatu identitas dan mengakui keberadaan kita.
NB :
Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan ini. Saya merasa
tulisan ini jauh dari kata sempurna. Maka dari itu saya membutuhkan saran dari
pembaca untuk menyempurnakan tulisan ini. Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar