A.
Sistem Hukum Kontinental
Sistem hukum continental atau yang juga dikenal sebagai Civil Law adalah
system hukum yang berkembang di Negara-negara eropa kecuali Inggris. Sistem
hukum ini bersumber dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi
pada masa pemerintahan kaisar Justianus. Abad ke-5 SM (527-565).
Peraturan-peraturan hukumnya berasal
dari kaidah – kaidah hukum khaisar Justianus yang disebut dengan Corpus Juris
Civilis. Prinsip hukum yang ada dalam
Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara –
negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga
Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia.
Prinsip utama dari system hukum continental yaitu
bahwa hukum memiliki kekuatan yang mengikat karena peraturannya berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Yang menjadi
tujuan utama dari Sistem hukum ini adalah kepastian hukum. Untuk mencapai
kepastian hukum berarti hukum harus dirumuskan secara tertulis. Sistem hukum
ini menganggap tidak ada hukum selain undang-undang. Hakim dalam system hukum
ini tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang dapat berlaku umum. Hakim hanya
berfungsi untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan sesuai batas
wewenangnya. Sehingga hakim sering disebut sebagai corong undang-undang.
Terdapat 2 golongan dalam sumber-sumber hukumnya,
yaitu :
1.
Hukum Publik
Hukum yang mengatur tentang kekeuasaan dan
wewenang pemerintah serta hubungan pemerintah dengan warga negaranya. Yang
termasuk hukum public adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan
Hukum Pidana.
2.
Hukum Privat
Hukum yang mengatur tentang hubungan Antara orang
per orang atau individu antar individu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya
termasuk masalah ekonomi. Yang termasuk hukum Privat adalah Hukum Perdata,
Hukum Dagang, Hukum Internasional, dan Hukum Perdata Internasional.
B.
Sistem Hukum Anglo Saxson
Sistem hukum anglo saxson mula-mula berkembang di
Negara Inggris. Sistem hukum anglo saxon sering juga disebut Common Law atau
juga Unwriten Law, hukum tidak tertulis. System hukum ini berkembang di
Negara-negara persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Canada, dan Amerika
Serikat.
Sumber hukum dari system hukum ini adalah
kumpulan-kumpulan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan tetap dan mengikat
atau yang sering disebut Yuris Prudensi. Selain itu kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan
tertulis, dan peraturan administrasi Negara juga diakui. Sumber hukum tersebut
tidak dikodifikasikan sehingga tidak tersusun secara sistemmatis.
Dalam system hukum anglo saxson seorang hakim
memiliki wewenang lebih besar dibanding hakim dalam system hukum continental.
Hakim dalam system hukum anglo saxon tidak hanya bertugas menetapkan dan
menafsirkan hukum saja melainkan juga memiliki wewenang besar dalam membentuk
suatu tatanan hidup masyarakat. Seorang hakim mempunyai wewenang yang luas untuk
menafsirkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Bahkan seorang hakim dapat
membuat suatu prinsip-prinsip hukum baru yang dapat digunakan hakim lain kelak
untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sama seperti system hukum continental, system
hukum anglo saxon juga membagi hukum dalam 2 golongan. Pada dasarnya tidak ada
perbedaan untuk hukum publiknya. Namun, pada hukum privat memiliki sedikit
perbedaan. Dimana hukum privat dalam sistem hukum anglo saxon lebih ditujukan
kepada kaidah – kaidah hukum tentang milik (law of property), hukum tentang
orang(law of persons), hukum perjanjian(law of contract), dan hukum tentang
perbuatan melawan hukum (law of torts).
C.
Perbedaan Sistem Hukum Kontinental dan Sistem
Hukum Anglo Saxon
1.
Hukum dalam
system hukum continental adalah suatu nilai yang ideal yang berkaitan dengan
apa yang seharusnya (das sollen). Sedangkan pada system hukum anglo saxon hukum
adalah suatu kenyataan yang ditaati atau tidak ditaati oleh masyarakat (das
sein).
2.
Sumber Hukum
system hukum continental adalah peraturan-peraturan hukum tertulis biasanya
berupa undang-undang. Sedangkan pada system anglo saxon sumber hukum dapat
berupa yuris prudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan hukum tertulis, maupun
peraturan administrasi.
3.
System hukum
continental dikenal dengan adanya kodifikasi hukum. Sedangkan pada system hukum
anglo saxon tidak dikenal adanya kodifikasi hukum.
4.
Pada system
hukum continental putusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai sumber hukum.
Namun, Pada system hukum anglo saxon putusan hakim terdahulu dijadikan sebagai
sumber hukum.
5.
Tugas hakim
pada system hukum continental tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim
hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan
wewenang yang ada padanya. Sedangkan Pada system Anglo Saxon bertugas
menafsirkan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang
mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang berguna
sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara.