Senin, 30 November 2015



A.                Sistem Hukum Kontinental

Sistem hukum continental atau yang juga dikenal sebagai Civil Law adalah system hukum yang berkembang di Negara-negara eropa kecuali Inggris. Sistem hukum ini bersumber dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan kaisar Justianus. Abad ke-5 SM (527-565). Peraturan-peraturan hukumnya berasal dari kaidah – kaidah hukum khaisar Justianus yang disebut dengan Corpus Juris Civilis.  Prinsip hukum yang ada dalam Corpus Juris Civilis dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara – negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia.
Prinsip utama dari system hukum continental yaitu bahwa hukum memiliki kekuatan yang mengikat karena peraturannya berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Yang menjadi tujuan utama dari Sistem hukum ini adalah kepastian hukum. Untuk mencapai kepastian hukum berarti hukum harus dirumuskan secara tertulis. Sistem hukum ini menganggap tidak ada hukum selain undang-undang. Hakim dalam system hukum ini tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang dapat berlaku umum. Hakim hanya berfungsi untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan sesuai batas wewenangnya. Sehingga hakim sering disebut sebagai corong undang-undang.
Terdapat 2 golongan dalam sumber-sumber hukumnya, yaitu :
1.                  Hukum Publik
Hukum yang mengatur tentang kekeuasaan dan wewenang pemerintah serta hubungan pemerintah dengan warga negaranya. Yang termasuk hukum public adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
2.                  Hukum Privat
Hukum yang mengatur tentang hubungan Antara orang per orang atau individu antar individu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya termasuk masalah ekonomi. Yang termasuk hukum Privat adalah Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Internasional, dan Hukum Perdata Internasional.

B.                 Sistem Hukum Anglo Saxson

Sistem hukum anglo saxson mula-mula berkembang di Negara Inggris. Sistem hukum anglo saxon sering juga disebut Common Law atau juga Unwriten Law, hukum tidak tertulis. System hukum ini berkembang di Negara-negara persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Canada, dan Amerika Serikat.
Sumber hukum dari system hukum ini adalah kumpulan-kumpulan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan tetap dan mengikat atau yang sering disebut Yuris Prudensi. Selain itu kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis, dan peraturan administrasi Negara juga diakui. Sumber hukum tersebut tidak dikodifikasikan sehingga tidak tersusun secara sistemmatis.
Dalam system hukum anglo saxson seorang hakim memiliki wewenang lebih besar dibanding hakim dalam system hukum continental. Hakim dalam system hukum anglo saxon tidak hanya bertugas menetapkan dan menafsirkan hukum saja melainkan juga memiliki wewenang besar dalam membentuk suatu tatanan hidup masyarakat. Seorang hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Bahkan seorang hakim dapat membuat suatu prinsip-prinsip hukum baru yang dapat digunakan hakim lain kelak untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sama seperti system hukum continental, system hukum anglo saxon juga membagi hukum dalam 2 golongan. Pada dasarnya tidak ada perbedaan untuk hukum publiknya. Namun, pada hukum privat memiliki sedikit perbedaan. Dimana hukum privat dalam sistem hukum anglo saxon lebih ditujukan kepada kaidah – kaidah hukum tentang milik (law of property), hukum tentang orang(law of persons), hukum perjanjian(law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts).

C.                Perbedaan Sistem Hukum Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon

1.                  Hukum dalam system hukum continental adalah suatu nilai yang ideal yang berkaitan dengan apa yang seharusnya (das sollen). Sedangkan pada system hukum anglo saxon hukum adalah suatu kenyataan yang ditaati atau tidak ditaati oleh masyarakat (das sein).
2.                  Sumber Hukum system hukum continental adalah peraturan-peraturan hukum tertulis biasanya berupa undang-undang. Sedangkan pada system anglo saxon sumber hukum dapat berupa yuris prudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan hukum tertulis, maupun peraturan administrasi.
3.                  System hukum continental dikenal dengan adanya kodifikasi hukum. Sedangkan pada system hukum anglo saxon tidak dikenal adanya kodifikasi hukum.
4.                  Pada system hukum continental putusan hakim terdahulu tidak dianggap sebagai sumber hukum. Namun, Pada system hukum anglo saxon putusan hakim terdahulu dijadikan sebagai sumber hukum.
5.                  Tugas hakim pada system hukum continental tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Sedangkan Pada system Anglo Saxon bertugas menafsirkan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara.

Sabtu, 14 November 2015

Diskriminasi adalah suatu perlakuan atau tindakan khusus yang membedakan seseorang atau individu yang didasarkan oleh karakteristik tertentu yang ada dalam diri individu tersebut. Misalkan suku, ras, agama, ekonomi, ciri fisik, gender, dan masih banyak lagi yang lainnya. Diskriminasi ini sering dipandang negative oleh sebagian besar orang karena pada dasarnya diskirminasi itu tidak mencerminkan keadilan. Namun, apakah perlakuan khusus atau pembedaan tersebut selalu berdampak negative? Apakah bisa perlakuan khusus atau pembedaan tersebut dianggap sebagai seseuatu yang positif?
Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa diskriminasi dianggap negative karena tidak mencerminkan keadilan didalam masyarakat. Selain itu diskriminasi juga cenderung membuat kaum minoritas yang didiskriminasikan semakin tertekan. Kaum mayoritas yang selalu memimpin akan semakin sewenang-wenang.
Pada dasarnya diskriminasi itu tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan bahwa kedudukan semua manusia itu sama dan sederajat. Semua manusia memiliki hak asasi dan memiliki martabat yang harus kita jaga dan kita junjung tinggi bersama. Sering kali banyak pihak yang merendahkan dan menjatuhkan hak asasi dan martabat sesama manusia. Banyak sekali tindakan diskriminasi yang terjadi di Negara kita ini. Sebagai contoh saya akan mengambil isu diskriminasi disabilitas.
Di Negara kita ini Republik Indonesia, disabilitas masih belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini bisa kita lihat dari sarana prasarana yang belum dapat bisa diakses secara mandiri oleh para penyandang disabilitas. Misalnya toilet umum untuk para penyandang tunadaksa, elevator yang dilengkapi dengan tombol yang timbul dan suara untuk penyandang tunanetra, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kita tinggalkan masalah fasilitas umum untuk membahas masalah diskriminasi di bidang pendidikan. Di masa sekarang ini para penyandang disabilitas sudah bisa untuk masuk dan memperoleh pendidikan di institusi pendidikan umum atau yang biasa kita sebut sebagai sekolah inklusi. Akan tetapi, masih banyak institusi pendidikan yang melakukan penolakan terhadap penyandang disabilitas yang hendak menempuh pendidikan di institusi tersebut. Tidak jarang bahwa masalah ketidak sempurnaan fisik yang dijadikan alasan penolakan oleh pihak institusi pendidikan tersebut. Ini adalah salah satu tindakan diskriminatif yang bersifat negative.
Lalu bagaimana dengan tindakan diskriminatif yang bersifat positif? Sesuai dengan pengertian yang dikemukakan diatas, diskriminasi adalah pemberian perlakuan atau tindakan khusus yang membedakan. Maka pertanyaan selanjutnya apakah pembedaan ini harus selalu dianggap negative? Maka untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dengan contoh-contoh nyata seperti dibawah ini.
Sejak jaman hindia belanda Indonesia menerapkan hukum yang cenderung diskriminatif. Ada hukum untuk golongan eropa,golongan pribumi, dan golongan timur asing. Akan tetapi jangan melihat pembedaan ini sebagai sesuatu yang negative terlebih dahulu. Dengan pembedaan tersebut maka sisi positifnya adalah eksistensi penduduk yang beraneka ragam tersebut diakui.
Contoh lain, masuk dalam dunia disabilitas kembali. Jika ada seorang tunanetra hendak naik pesawat terbang. Ia harus memberikan laporan terlebih dahulu kepada pihak maskapai. Hal ini dilakukan karena pihak maskapai akan melakukan persiapan khusus terlebih dahulu sebelum pesawat lepas landas. Tunanetra tersebut akan mendapat tempat duduk yang mudah diakses dan akan mendapat perlakuan khusus. Hal-hal diatas dilakukan untuk memudahkan si tunanetra dan memudahkan para awak kabin untuk melakukan evakuasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Contoh ilustrasi, jika ada seorang penyandang tunagrahita (keterlambatan perkembangan mental) yang aktif. Kita tau bahwa tunagrahita itu biasanya memiliki fantasi yang hebat. Suatu sore Ia pergi berjalan-jalan di sekitaran kompleks rumahnya sendirian. Lalu dalam pikirannya muncul sebuah fantasi dan keinginan untuk berjalan-jalan dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Disebuah jalan yang kebetulan Ia lewati, ada sebuah motor yang terparkir dan kuncinya masih menancap. Lalu, Ia melakukan sesuai apa yang ada dalam fantasi dan apa yang Ia inginkan. Ia berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan senang dan gembira. Disisi lain sang pemilik sepeda motor kebingunan mengetahui sepeda motornya hilang. Sang pemilik motor itu akhirnya melaporkan ke pihak yang berwenang. Dan si tunagrahita ini akhirnya diproses oleh pihak berwenang dan dikenai sanksi hukum.
Dalam ilustrasi diatas apakah memang seharusnya penyandang tunagrahita tersebut mendapatkan sanksi hukum yang sama seperti orang pada umumnya? Perlu kita ingat bahwa tunagrahita itu mungkin secara fisik biologis dan secara umur Ia bisa dikatakan dewasa. Akan tetapi, mereka mengalami keterlambatan dalam perkembangan mentalnya. Maka sudah seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang berbeda dihadapan hukum untuk tercapainya suatu keadilan bagi semua pihak.
Jadi pada intinya tidak semua perlakuan diskriminasi itu bersifat negative. Diskriminasi bersifat negative apabila perlakuan itu memang bermaksud untuk mempersulit atau lebih ekstreamnya lagi bertujuan untuk menyingkirkan kita. Diskriminasi bisa dikatakan sebagai suatu yang bersifat positif apabila diskriminasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah kita dan memberikan kita suatu identitas dan mengakui keberadaan kita.

NB :
Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan ini. Saya merasa tulisan ini jauh dari kata sempurna. Maka dari itu saya membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan tulisan ini. Terima kasih.
Masyarakat merupakan sekumpulan individu yang hidup bersama yang saling berinteraksi dan saling bergantung satu sama lain. Karena dalam masyarakat terdiri atas individu – individu yang berbeda maka banyak pula kepentingan – kepentingan dari individu – individu tersebut yang berbeda. Nah, kepentingan yang berbeda ini sering menyebabkan konflik. Konflik kepentingan ini sering dinamakan conflict of interest.
 Konflik biasanya akan menyebabkan disorganisasi atau perpecahan. Untuk menghindari disorganisasi atau perpecahan tersebut maka digunakanlah hukum sebagai penengah. Hukum sendiri berarti sekumpulan aturan atau norma yang bersifat mengikat yang dibuat oleh masyarakat dan sering kali dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam bertindak maupun bertingkahlaku. Jadi, hukum itu sendiri ada karena masyarakat.
Hukum itu sendiri dapat berperan disaat masyarakat itu berkonflik maupun disaat masyarakat itu tidak berkonflik. Peranan hukum dissat masyarakat berkonflik misalnya adalah ketika seorang mahasiswa naik angkot dari rumah ke kampus namun dia tidak membayar ongkos angkot tersebut. Maka dalam contoh ini digunakanlah hukum sebagai penengah dalam konflik antara sopir angkot dengan mahasiswa tersebut. Nah, peranan hukum disaat masyrakat tidak berkonflik misalnya seorang mahasiswa naik angkot dari rumah ke kampus dan mahasiswa itu membayar ongkos angkotnya. Maka disini mahasiswa telah menaati hukum yang ada.
Namun, biasanya ketika konflik tersebut berhasil diatasi. Masyarakat yang terlibat konflik yang berhasil diatasi tersebut akan menjadi lebih solid. Atau dengan kata lain konflik juga dapat menyatukan masyarakat.
Selain untuk mengatasi konflik dalam masyarakat hukum juga berperan sebagai control social. Hukum sebagai control social berarti hukum itu membatasi individu dalam masyarakat tersebut dalam bertindak maupun bertingkahlaku. Maksudnya membatasi disini adalah mengharuskan masyarakat untuk bertindak ataupun bertingkahlaku sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada dan telah disepakati oleh masyarakat tersebut.
Jadi sebenarnya tujuan hukum itu sangat sederhana tapi juga sangat penting sekali. Tujuan hukum yaitu menegakan keadilan. Jika tujuan ini telah tercapai maka akan terlihat pula peranan hukum tersebut. Peranan hukum adalah menciptakan ketertiban,keamanan,kedamaian,serta keselarasan dalam masyarakat. Jika tujuan dan peran hukum ini dapat tercapai maka akan tercapailah pula persatuan dalam masyarakat.

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget