Sabtu, 14 November 2015

Diskriminasi adalah suatu perlakuan atau tindakan khusus yang membedakan seseorang atau individu yang didasarkan oleh karakteristik tertentu yang ada dalam diri individu tersebut. Misalkan suku, ras, agama, ekonomi, ciri fisik, gender, dan masih banyak lagi yang lainnya. Diskriminasi ini sering dipandang negative oleh sebagian besar orang karena pada dasarnya diskirminasi itu tidak mencerminkan keadilan. Namun, apakah perlakuan khusus atau pembedaan tersebut selalu berdampak negative? Apakah bisa perlakuan khusus atau pembedaan tersebut dianggap sebagai seseuatu yang positif?
Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa diskriminasi dianggap negative karena tidak mencerminkan keadilan didalam masyarakat. Selain itu diskriminasi juga cenderung membuat kaum minoritas yang didiskriminasikan semakin tertekan. Kaum mayoritas yang selalu memimpin akan semakin sewenang-wenang.
Pada dasarnya diskriminasi itu tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan bahwa kedudukan semua manusia itu sama dan sederajat. Semua manusia memiliki hak asasi dan memiliki martabat yang harus kita jaga dan kita junjung tinggi bersama. Sering kali banyak pihak yang merendahkan dan menjatuhkan hak asasi dan martabat sesama manusia. Banyak sekali tindakan diskriminasi yang terjadi di Negara kita ini. Sebagai contoh saya akan mengambil isu diskriminasi disabilitas.
Di Negara kita ini Republik Indonesia, disabilitas masih belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini bisa kita lihat dari sarana prasarana yang belum dapat bisa diakses secara mandiri oleh para penyandang disabilitas. Misalnya toilet umum untuk para penyandang tunadaksa, elevator yang dilengkapi dengan tombol yang timbul dan suara untuk penyandang tunanetra, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kita tinggalkan masalah fasilitas umum untuk membahas masalah diskriminasi di bidang pendidikan. Di masa sekarang ini para penyandang disabilitas sudah bisa untuk masuk dan memperoleh pendidikan di institusi pendidikan umum atau yang biasa kita sebut sebagai sekolah inklusi. Akan tetapi, masih banyak institusi pendidikan yang melakukan penolakan terhadap penyandang disabilitas yang hendak menempuh pendidikan di institusi tersebut. Tidak jarang bahwa masalah ketidak sempurnaan fisik yang dijadikan alasan penolakan oleh pihak institusi pendidikan tersebut. Ini adalah salah satu tindakan diskriminatif yang bersifat negative.
Lalu bagaimana dengan tindakan diskriminatif yang bersifat positif? Sesuai dengan pengertian yang dikemukakan diatas, diskriminasi adalah pemberian perlakuan atau tindakan khusus yang membedakan. Maka pertanyaan selanjutnya apakah pembedaan ini harus selalu dianggap negative? Maka untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dengan contoh-contoh nyata seperti dibawah ini.
Sejak jaman hindia belanda Indonesia menerapkan hukum yang cenderung diskriminatif. Ada hukum untuk golongan eropa,golongan pribumi, dan golongan timur asing. Akan tetapi jangan melihat pembedaan ini sebagai sesuatu yang negative terlebih dahulu. Dengan pembedaan tersebut maka sisi positifnya adalah eksistensi penduduk yang beraneka ragam tersebut diakui.
Contoh lain, masuk dalam dunia disabilitas kembali. Jika ada seorang tunanetra hendak naik pesawat terbang. Ia harus memberikan laporan terlebih dahulu kepada pihak maskapai. Hal ini dilakukan karena pihak maskapai akan melakukan persiapan khusus terlebih dahulu sebelum pesawat lepas landas. Tunanetra tersebut akan mendapat tempat duduk yang mudah diakses dan akan mendapat perlakuan khusus. Hal-hal diatas dilakukan untuk memudahkan si tunanetra dan memudahkan para awak kabin untuk melakukan evakuasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Contoh ilustrasi, jika ada seorang penyandang tunagrahita (keterlambatan perkembangan mental) yang aktif. Kita tau bahwa tunagrahita itu biasanya memiliki fantasi yang hebat. Suatu sore Ia pergi berjalan-jalan di sekitaran kompleks rumahnya sendirian. Lalu dalam pikirannya muncul sebuah fantasi dan keinginan untuk berjalan-jalan dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Disebuah jalan yang kebetulan Ia lewati, ada sebuah motor yang terparkir dan kuncinya masih menancap. Lalu, Ia melakukan sesuai apa yang ada dalam fantasi dan apa yang Ia inginkan. Ia berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan senang dan gembira. Disisi lain sang pemilik sepeda motor kebingunan mengetahui sepeda motornya hilang. Sang pemilik motor itu akhirnya melaporkan ke pihak yang berwenang. Dan si tunagrahita ini akhirnya diproses oleh pihak berwenang dan dikenai sanksi hukum.
Dalam ilustrasi diatas apakah memang seharusnya penyandang tunagrahita tersebut mendapatkan sanksi hukum yang sama seperti orang pada umumnya? Perlu kita ingat bahwa tunagrahita itu mungkin secara fisik biologis dan secara umur Ia bisa dikatakan dewasa. Akan tetapi, mereka mengalami keterlambatan dalam perkembangan mentalnya. Maka sudah seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang berbeda dihadapan hukum untuk tercapainya suatu keadilan bagi semua pihak.
Jadi pada intinya tidak semua perlakuan diskriminasi itu bersifat negative. Diskriminasi bersifat negative apabila perlakuan itu memang bermaksud untuk mempersulit atau lebih ekstreamnya lagi bertujuan untuk menyingkirkan kita. Diskriminasi bisa dikatakan sebagai suatu yang bersifat positif apabila diskriminasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah kita dan memberikan kita suatu identitas dan mengakui keberadaan kita.

NB :
Saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan ini. Saya merasa tulisan ini jauh dari kata sempurna. Maka dari itu saya membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan tulisan ini. Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget