Sabtu, 14 November 2015

Masyarakat merupakan sekumpulan individu yang hidup bersama yang saling berinteraksi dan saling bergantung satu sama lain. Karena dalam masyarakat terdiri atas individu – individu yang berbeda maka banyak pula kepentingan – kepentingan dari individu – individu tersebut yang berbeda. Nah, kepentingan yang berbeda ini sering menyebabkan konflik. Konflik kepentingan ini sering dinamakan conflict of interest.
 Konflik biasanya akan menyebabkan disorganisasi atau perpecahan. Untuk menghindari disorganisasi atau perpecahan tersebut maka digunakanlah hukum sebagai penengah. Hukum sendiri berarti sekumpulan aturan atau norma yang bersifat mengikat yang dibuat oleh masyarakat dan sering kali dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam bertindak maupun bertingkahlaku. Jadi, hukum itu sendiri ada karena masyarakat.
Hukum itu sendiri dapat berperan disaat masyarakat itu berkonflik maupun disaat masyarakat itu tidak berkonflik. Peranan hukum dissat masyarakat berkonflik misalnya adalah ketika seorang mahasiswa naik angkot dari rumah ke kampus namun dia tidak membayar ongkos angkot tersebut. Maka dalam contoh ini digunakanlah hukum sebagai penengah dalam konflik antara sopir angkot dengan mahasiswa tersebut. Nah, peranan hukum disaat masyrakat tidak berkonflik misalnya seorang mahasiswa naik angkot dari rumah ke kampus dan mahasiswa itu membayar ongkos angkotnya. Maka disini mahasiswa telah menaati hukum yang ada.
Namun, biasanya ketika konflik tersebut berhasil diatasi. Masyarakat yang terlibat konflik yang berhasil diatasi tersebut akan menjadi lebih solid. Atau dengan kata lain konflik juga dapat menyatukan masyarakat.
Selain untuk mengatasi konflik dalam masyarakat hukum juga berperan sebagai control social. Hukum sebagai control social berarti hukum itu membatasi individu dalam masyarakat tersebut dalam bertindak maupun bertingkahlaku. Maksudnya membatasi disini adalah mengharuskan masyarakat untuk bertindak ataupun bertingkahlaku sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada dan telah disepakati oleh masyarakat tersebut.
Jadi sebenarnya tujuan hukum itu sangat sederhana tapi juga sangat penting sekali. Tujuan hukum yaitu menegakan keadilan. Jika tujuan ini telah tercapai maka akan terlihat pula peranan hukum tersebut. Peranan hukum adalah menciptakan ketertiban,keamanan,kedamaian,serta keselarasan dalam masyarakat. Jika tujuan dan peran hukum ini dapat tercapai maka akan tercapailah pula persatuan dalam masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget